KATA PENGANTAR
Atas Rahmat Allah SWT, bahwa Buku Pedoman Tata Tertib Akademi
Perhubungan Udara Lombok Baru, Praya - Lombok Tengah ini dapat diselesaikan
dengan baik, walaupun isinya masih jauh dari harapan.
Adapun tujuan disusunnya Buku Pedoman Tata Tertib
Akademi Perhubungan Udara Lombok Baru, Praya - Lombok Tengah ini adalah untuk
dipakai sebagai pedoman dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi di dalam
lingkungan masyarakat kampus.
Dalam kesempatan ini kami sampaikan terima kasih
kepada semua pihak yang telah membantu baik moril maupun materil sehingga Buku
Pedoman Tata Tertib ini dapat disusun sesuai rencana.
Semoga Buku Pedoman Tata Tertib ini bermanfaat bagi kita semua.
Praya, 3
Oktober 2011
Direktur,
Drs. LALU RIDWAN, M.Pd
NIP. 131
414 528
PRAKATA
Bahwa disiplin adalah mutlak bagi setiap individu
Ø Bahwa
disiplin berhubungan erat dengan tata tertib
Ø Bahwa
masyarakat yang tinggi kesadaran tata tertibnya mempunyai kemungkinan untuk mencapai
kemajuan yang pesat
Ø Bahwa
berdisiplin dan bertata tertib berarti menguasai keadaan
Ø Bahwa
menguasai diri sendiri berarti menguasai keadaan
Ø Bahwa
disiplin adalah sebagian dari akhlak karena mengandung moralitas
Ø Peraturan
tata tertib ini dimaksud sebagai pedoman bagi Taruna Akademi Perhubungan Udara
dalam menempuh kehidupannya sebagai Taruna
Ø Semoga
peraturan tata tertib ini dipahami dan dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan
tanggung jawab.
PETUNJUK
BAGI TARUNA
1.
Buku ini berisi Peraturan Tata tertib Taruna
(PTTT) catatan pelanggaran, penghargaan dan prestasi Taruna terdiri dari 42
halaman
2.
Setiap Taruna harus memiliki, mengatahui dan
memahami buku ini serta mentaati isinya.
3.
Setiap Taruna harus selalau membawa buku ini
kecuali pada waktu olahraga dan atau kerja bakti
4.
Apabila Taruna mendapat teguran (catatan)
Dari Pejabat, Dosen/Pelatih, Pembimbing/ Pengasuh atas pelangaran yang
dilakukan, Taruna yang ditegur harus menyerahkan buku ini kepada Pejabat,
Dosen/Pelatih Pembimbing/ Pengasuh tersebut untuk dicatat.
5.
Apabila Taruna mendapat penghargaan dan
prestasi (catatan) dari instansi, organisasi atau unit kerja agar menyerahkan
buku ini kepada Kepala Unit Bimbingan Tauna untuk di catat.
6.
Bagi Taruna yang dengan sengaja atau tidak
sengaja telah merusak /merobek /menghilangkan sebagai atau seluruh halaman dari
buku ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DAFTAR ISI
Halaman
Prakata................................................................................ i
Petunjuk
bagi Taruna....................................................... ii
Daftar
Isi............................................................................. iii-iv
Keterangan
Pribadi........................................................... v
Pancasila............................................................................ vi
Lagu
Kebangsaan “Indonesia Raya” ........................... vii-viii
5 (lima)
Citra Manusia Perhubungan............................ ix
Hymne Perhubungan ..................................................... x
Janji
Truna.......................................................................... xi
Pedoman
Tata Tertib dan Disiplin Taruna:
BAB I : Pengertian.................................................... 1
Pasal 1.......................................................... 1
BAB II : Maksud
dan Tujuan.................................... 4
Pasal 2.......................................................... 4
BAB
III : Kedudukan /Hak & Kewajiban.................. 4
Pasal 3-4...................................................... 4
BAB IV : Organisasi
Taruna...................................... 6
Pasal 5-12.................................................... 6-11
BAB V : Kegiatan
Taruna & Pembagian Waktunya 12
Pasal 13 ....................................................... 12-13
BAB
VIII : Ketentuan
Perijinan.................................... 15
Pasal 16........................................................ 15
BAB
IX : Ketetentuan
Menrima Tamu..................... 15
Pasal 17........................................................ 15
BAB X : Pemberhentian
dan Pendidikan.............. 16
Pasal 18-19.................................................. 17
BAB
XI : Pelanggaran
dan Sanksi........................... 16
Pasal 20-21.................................................. 16-18
BAB
XII : Nilai
kesalahan........................................... 19
Pasal
22........................................................ 19-26
Pasal
23........................................................ 26
Pasal
24........................................................ 26
Pasal
25........................................................ 27
Pasal
26........................................................ 27
BAB
XIII : Kondite
Taruna............................................ 28
Pasal
27........................................................ 28
BAB
XIV : Nilai
Penghargaan & Prestasi................... 28
Pasal
28........................................................ 28-31
BAB
XV : Penutup........................................................ 32
Pasal 28....................................................... 32
Catatan
Pelanggaran....................................................... 33-42
Catatan
Penghargaan...................................................... 43-52
|
KETERANGAN PRIBADI
1.
Nama : ................................................................
2.
NIT : ................................................................
3.
Program
Studi : ................................................................
4.
Tempat
& Tgl. Lahir : ................................................................
5.
Agama : ................................................................
6.
Golongan
Darah : ................................................................
7.
Asrma / kamar
No. : ................................................................
8.
Alamat
Rumah : ................................................................
................................................................
……Telp...................................................
9.
Nomor
KTP/SIM : ................................................................
KELUARGA / KENALAN TERDEKAT:
1.
Nama : ................................................................
2.
Alamat
Rumah : ................................................................
................................................................
……Telp...................................................
3.
Alamat
Kantor : ................................................................
................................................................
…..Telp....................................................
PANCASILA
1.
KETUHANAN YANG MAHA ESA
2.
KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
3.
PERSATUAN INDONESIA
4.
KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT
KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN/ PERWAKILAN
5.
KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONEISA
INDONESIA RAYA
I.
Indonesia Tanah Airku
Tanah Tumpah Darahku
Disanalah Aku Berdiri
Jadi Pandu Ibuku
Indonesia Kebangsaanku
Bangsa Dan Tanah Airku
Marilah Kita Berseru
Indonesia Bersatu
Hiduplah Tanahku
Hiduplah Negriku
Bangsaku Rakyatku Semuanya
Bangunlah Jiwanya
Bangunlah Badannya
Untuk Indonesia Raya
Tanah Tumpah Darahku
Disanalah Aku Berdiri
Jadi Pandu Ibuku
Indonesia Kebangsaanku
Bangsa Dan Tanah Airku
Marilah Kita Berseru
Indonesia Bersatu
Hiduplah Tanahku
Hiduplah Negriku
Bangsaku Rakyatku Semuanya
Bangunlah Jiwanya
Bangunlah Badannya
Untuk Indonesia Raya
Ulangan
:
Indonesia Raya
Merdeka Merdeka
Tanahku negriku yang kucinta
Merdeka Merdeka
Tanahku negriku yang kucinta
Indonesia RayaMerdeka Merdeka
Hiduplah Indonesia Raya…….3x
Hiduplah Indonesia Raya…….3x
Indonesia Tanah yang mulia
Tanah kita yang kaya
Di sanalah aku Berdiri
Tanah kita yang kaya
Di sanalah aku Berdiri
Untuk slama-lamanya
Indonesia Tanah pusaka
Indonesia Tanah pusaka
Pusaka Kita semuanya
Marilah kita berdoa
Marilah kita berdoa
Indonesia bahagia
Suburlah Tanahnya
Suburlah jiwanya
Bangsanya Rakyatnya semuanya
Sadarlah hatinya
Bangsanya Rakyatnya semuanya
Sadarlah hatinya
Sadarlah budinya
Untuk Indonesia Raya
Untuk Indonesia Raya
Ulangan
:
Indonesia Raya
Merdeka Merdeka
Tanahku negriku yang kucinta
Merdeka Merdeka
Tanahku negriku yang kucinta
Indonesia RayaMerdeka Merdeka
Hiduplah Indonesia Raya….3x
Hiduplah Indonesia Raya….3x
II.
Indonesia Tanah yang suci
Tanah kita yang sakti
Disanalah aku berdiri menjaga ibu sejati
Indonesia! Tanah berseri Tanah yang aku sayangi
Marilah kita berjanji Indonesia abadi
Disanalah aku berdiri menjaga ibu sejati
Indonesia! Tanah berseri Tanah yang aku sayangi
Marilah kita berjanji Indonesia abadi
Slamatlah Rakyatnya Slamatlah putranya
Pulaunya lautnya semuanya
Pulaunya lautnya semuanya
Majulah Negrinya Majulah Pandunya
Untuk Indonesia Raya
Untuk Indonesia Raya
Indonesia Raya
Merdeka Merdeka
Tanahku negriku yang kucinta
Merdeka Merdeka
Tanahku negriku yang kucinta
Indonesia RayaMerdeka Merdeka
Hiduplah Indonesia Raya …..3x
Hiduplah Indonesia Raya …..3x
LIMA CITRA
MANUSIA PERHUBUNGAN
1.
TAQWA
KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA
2.
TANGGAP
TERHADAP KEBUTUHAN
MASYARAKAT AKAN
PELAYANAN JASA YANG TERTIB,
TERATUR
TEPAT WAKTU, BERSIH DAN
NYAMAN
3.
TANGGUH
MENGHADAPI TANTANGAN
4.
TERAMPIL
DAN BERPERILAKU GESIT,
RAMAH, SOPAN
SERTA LUGAS
5.
TANGGUNG
JAWAB
TERHADAP KESELAMATAN DAN
KEAMANAN
JASA PERHUBUNGAN
HYMNE BERHUBUNGAN
Taqwa
kepadaMu Tuhan Yang Maha Esa
Sejak
manusia terpencar
Dipulau,
gunung dan lembah
Rindu
jasa Perhubungan
Didarat
, laut maupun udara
Abdi
Negara Pancasila
Melayani
dengan lima citra
JANJI TARUNA
KAM I TARUNA AKADEMI
PERHUBUNGAN UDARA
INDONEISA BERJANJI
SATU : MENJUNJUNG
TINGGI DAN SETIA KEPADA PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945
DUA : MENJUNJUNG
TINGGI DERAJAT DAN MARTABAT PENDIIDKAN
TIGA : SANGGUP
DENGAN PENUH KESADARAN UNTUK MENJALANKAN TUGAS TERTULIS MAUPUN TIDAK TERTULIS
YANG BERLAKU BAGI TARUNA AKADEMI PERHUBUNGAN UDARA
EMPAT : MEMEGANG
TEGUH PRINSIP KEHORMATAN SEBAGAI DASAR DALAM BEKERJA DAN BERTINDAK SEHARI-HARI
DENGAN MEWUJUDKAN DALAM RASA HORMAT KEPADA ORANG TUA, PEJABAT DAN DOSEN/
INSTRUKTUR
LIMA : SENANTIASA
MEMBINA KESATUAN DAN PERSATUAN ANTAR TARUNA DAN ALUMNI SEKOLAH TINGGI
PENERBANGAN INDONESIA
PEDOMAN
TATA TERTIB TARUNA
|
BAB
I
PENGERTIAN
Pasal
1
a. Apel : adalah kegiatan berkumpul di suatu tempat yang
harus dihadiri oleh seluruh Taruna untuk memperoleh pengaraghan atau
keperluan lainnya.
b. Buku
PTTT : adalah buku kecil yang diterbitkan secara
resmi berdasarkan keputusan Direktur APU yang berisi tentang pedoman tata
tertib Taruna diklat awal
c.
|
d. Disiplin : adalah ketaatan secara sadar dan bertanggung
jawab terhadap ketentuan yang berlaku baik yang tertulis maupun tidak
tertulis sampai pada ketentuan yang sekecil-kecilnya
e. Kondite : adalah nilai yang mencerminkan tingkat kepribadian taruna
f. Pakaian
Seragam : adalah pakaian Dinas Taruna lengkap dengan
atribut ketarunaan yang berlaku di APU
g.
|
h. Pelanggaran : adalah setiap perbuatan atau
tindakan yang menyimpang atau bertentangan dari peraturan atau pengumuman
yang dilaksanakan dengan sengaja/ karena lainya atau melakukan tindakan lain
yang merugikan nama baik Akademi Perhubungan Uara Lombok Baru
i. Penghargaan : adalah hadiah/ penghormatan yang diberikan kepada Taruna akibat
perbuatan yang terpuji dan diwujudkan dalam suatu nilai penghargaan
j.
|
k. Sanks : adalah tindakan/hukuman yang diberikan akibat
pelanggaran yang dilakukan
l. Taruna : adalah sebutan bagi peserta diklat awal APU
m. Tata
tertib : adalah ketentuan yang berlaku untuk
penertiban kegiatan yang dilaksanakan, dengan diberikan sanksi terhadap pelanggarnya
n. Upacara : adalah
kegiatan penaikan/ penurunan bendera merah putih peringatan hari-hari Besar
nasional, wisuda atau hari lainya yang ditentukan oleh APU
BAB
II
|
Pasal
2
a.
Maksud : Dengan
adanya pedoman ini, maka Taruna dapat memahami dan melaksanakan arah yang
diinginkan oleh APU terutama yang menyangkut pembinaan tata tertib dan disiplin
taruna. Dengan demikan maka ada ketentuan yang pasti, jelas dan dapat
dipertanggungjawabkan untuk seluruh kegiatan Taruna baik didalam maupun diluar
kampus
b.
Tujuan
Tujuan
ditertibkannya buku ini:
1.
Menyiapkan
taruna untuk berperilaku sesuai dengan lima Citra Manusia Perhubunagn (Takwa,
tanggap, Tangguh, Terampil dan tanggungjawab)
2.
Mewujudkan
tata tertib taruna dengan mentaati/ mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku
yang diwujudkan dalam sikap dan tingkah laku.
3.
Menanamkan
jiwa Korsa perhubungan yang berorientasi pada pengabdian dan profesionalisme
BAB
III
|
Pasal
3
Kedudukan
Taruna
Kedudukan Taruna didalam penyelenggaraan pendidikan dan
pelatihan lebih rendah dari penyelengara tanpa melihat pangkat dan jabatannya.
Pasal
4
Hak
dan Kewajiban Taruna
Selama mengikuti pendidkan dan pelatihan, taruna mempunyai
hak dan kewajiban yang diatur sebagai berikut:
a.
Hak
Taruna :
1)
Menerima
pelajaran teori dan praktek seseai dengan kurikulum yang berlaku
2)
|
3)
Menerima
dan menggunakan fasilitas diklat
4)
Memperoleh
pelayanan administrasi akademik
5)
Melaksanakan
ibadah menurut agama masing-masing
6)
Mengikuti
kegiatan ekstra kurikuler
7)
Memperoleh
bimbingan dan penyuhan
8)
Menjadi
anggota Resimen Korps taruna APU
9)
Memperoleh
akomodasi sesuai dengan ketentuan
10)
Memperoleh
pelayanan kesehatan di unit kesehatan sesuai dengan ketentuan
11)
Menyampaikan
pertanyaan kepada pejabat APU melalui komandan Resimen Korps Taruna APU untuk
menyelesaikan masalah ketarunaan
b. Kewajiban Taruna :
1)
Setia
kepada pancasila, mentaati UUD 1945, Negara dan pemerintah Republik Indonesia
2)
Menjunjung
tinggi kehormatan dan martabat bangsa, Negara dan pemerintah Republik Indonesia
3)
Menerapkan
5 (lima) Citra Manusia Perhubungan dalam kegiatan organisasi dan diri sendiri
4)
Menjunjung
tinggi nama baik dan martabat almamater
5)
|
6)
Menghindari
dan mencegah setiap perbuatan yang melanggar peraturan yang berlaku
7)
Menghindari
kegiatan politik praktis dalam bentuk apapun didalam kampus
8)
Menghormati
dan menghargai hak-hak orang lain
9)
Mentaati
janji Taruna
10)
Memelihara
sarana dan prasarana diklat sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggungjawab
11)
Mentaati
segala ketentuan yang berlaku di APU
12)
Setiap
Taruna menjadi anggota Resimen Korps Taruna APU
13)
Menanggung
biaya pendidikan dan pelatihan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada APU
BAB
IV
|
Pasal
5
Wadah
Organisasi
Dalam organisasi ketarunaan terdiri dari dua wadah
kepengurusan yanitu:
1.
Dewan
Musyawarah Taruna yang dipimpin oleh seorang ketua
2.
Resimen
Korps Taruna yang dipimpin oleh seorang komandan
Pasal
6
Resimen
Korps Taruna
Selama mengikuti pendidikan dan pelatihan seluruh Taruna
dihimpun dalam suatu Resimen Korps Taruna APU dibina dan dibimbing oleh ketua
APU yang dibantu oleh pembantu ketua bidang ketarunaan dan unit bimbingan
Taruna
|
Pasal
7
Persyaratan Ketua Dewan Musyawarah dan Komandan Resimen
Ketua dewan musyawarah Taruna dan pelatihan seluruh
Resimen korps Taruna APU diangkat dan ditetapkan oleh ketua APU dengan
persyaratan sebagai berikut:
1.
Diusulkan
oleh para anggota Resimen KOrps Taruna APU
2.
Memiliki
prestasi akademik yang baik
3.
Memiliki
kepribadian yang baik dan memiliki rasa tanggung jawab
4.
Menduduki
pada pangkat tertinggi dan atau tingkat terakhir
Pasal
8
|
Tugas Dewan Musyawarah Taruna
1.
Ketua
Dewan Musyawarah Taruna mempunyai tugas :
a.
Menetapkan
garis besar kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Resimen Korps Taruna
b.
Mengawasi
pelaksanaan kegiatan Resimen Korps Taruna
c.
Mengevaluasi
kegiatan Resimen Korps Taruna
2.
Dalam
melaksanakan tugas, ketua dewan musyawarah Taruna dibantu oleh seorang
wakil/sekertaris
3.
Ketua
dewan musyawarah Taruna memangku jabatan paling lama satu tahun dan tidak dapat
dipilih kembali
4.
Dewan
musyawarah taruna menetapkan/mengubah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
Pasal
9
Tugas
Komandan Resimen
1.
Komandan
Resimen Korps Taruna APU mempunyai tugas:
a.
Membantu
pembimbing taruna dalam pelaksanaan semua ketentuan tata tertib
b.
|
c.
Memupuk
semangat belajar baik perorangan maupun kelompok
d.
Mengatur
kegiatan kelompok untuk semua tingkat
e.
Memupuk
jiwa korps Taruana
f.
Berinisiatif
dalam batas-batas tertentu dalam kegiatan ketarunaan
g.
Menyusun
rencana kegiatan selama masa jabatannya
2.
Dalam
melaksanakan tugas komandan Resimen Korps Taruna dibantu oleh komandan
battalion Kompi/peleton dan asisten sesuai kebutuhan
3.
Kehormatan
Resimen Korps Taruna memeangku jabatan paling lama satu tahun dan tidak dapat
dipilih kembali
4.
Komandan
Resimen Korps Taruna wajib memberikan laporan tertulis kepada DIrektur APU
tentang pelaksanaan kegiatan Resimen Korps Taruna setiap enam bulan sekali
5.
Komandan
Resimen Korps Taruna dalam melaksnakan tugasnya berpedoman pada anggaran
dasar/anggaran rumah tangga Resimen Korps Taruna
Pasal
10
|
1.
Resimen
Korps Taruna dibagi menjadi beberapa batalyon sesuai dengan jumlah taruna,
setiap batlyon dibagi menjadi tiga kompi dan tiap kompi dibagi menjadi tiga
peleton
2.
Komandan
batalyon dan kompi dijabat oleh Taruna senior yang ditunjuk oleh komandan
Resimen Korps Taruna yang mndapat pengesahan dari Direktur APU
Pasal
11
Tugas
Komandan Batalyon, komandan kompi dan komandan Peleton
Ø
Komandan
Batalyon, Kompi maupun peleton bertanggung jawab kepada komandan Resimen Korps
Taruna
Ø
Tugas
Komandan Batalyon, komandan kompi dan komandan peleton sebagai berikut:
a. Komandan Batalyon
1.
|
2.
Menyalurkan
permohonan Taruna melalui Komandan Resimen Korps Taruna
3.
Memupuk
semangat belajar perorangan dan kelompok taruna pada batalyon masing-masing
4.
Memupuk
jiwa Korps Perhubungan
5.
Berinisiatif
dalam batas-batas tertentu sesuai dengan kegiatan ketarunaan
6.
Melaksanakan
program kerja yang telah ditentukan oleh komandan Resimen Korps Taruna
b. Komandan Kompi
1)
|
2)
Menyalurkan
permohonan taruna melalui Komandan Bataylon
3)
Memupuk
semangat belajar perorangan dan kelompok Taruna pada kompi masing-masing
4)
Memupuk
jiwa Korps Perhubungan
5)
Berinisiatif
dalam batas-batas tertentu sesuai dengan kegiatan ketarunaan
6)
Melaksanakan
program kerja yang telah ditentuakan
bagi batalyonnya
a.
Komandan
Peleton :
1)
Membantu
komandan kompi dalam pelaksanaan Tata-tertib dan disiplin taruna pada peleton
masing-masing
2)
Menyalurkan
permohonan taruna melalui komandan kompi
3)
Memupuk
semangat belajar perorangan dan kelompok Taruna pada peleton masing-masing
4)
Memupuk
jiwa Korsa Perhubungan
5)
Melaksanakan
program kerja yang telah ditentukan bagi kompinya
|
PEMBERHENTIAN
DARI PENDIDIKAN
Pasal
12
Taruna dapat dikeluarkan dari pendidikan apabila:
a.
Keadaan
jasmani dan rohani Taruna tidak memungkinkan lagi untuk tetap mengikuti
pendidikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan atas rekomendasi APU
b.
Tidak
mencapai prestasi minimal yang ditetapkan APU
c.
Melakukan
pelanggaran disiplin seperti dalam ketentuan pasal 19 ayat 13
d.
Meninggalkan
pelajaran tanpa alas an yang sah melampaui ketentuan yang berlaku
e.
Meninggalkan
kampus selama 7 (tujuh) hari berturut-turut tanpa alas an yang dapat
dipertanggungjawabkan
f.
Jumlah
nilai pelanggaran yang dicapai melebihi ketentuan Tata Tertib dan Disiplin
Taruna
g.
Lalai/tidak
membayar uang wajib (semester, ujian, dll) sampai batas waktu yang telah
ditetapkan
h.
Hal-hal
yang bersifat khusus dipertimbangkan dan diputuskan lebih lanjut oleh Direktur
APU
BAB
VI
|
Pasal
13
Pelanggaran Taruna dibagai dalam 3 tingkat, yaitu:
1.
Pelanggaran
ringan
2.
Pelanggaran
sedang
3.
Pelanggaran
berat
Pasal 14
1.
Pelanggaran
ringan adalah pelanggaran yang belum termasuk dalam pelanggaran sedang dari
berat sesuai pasal 22, atau belum mencapai nilai pelanggaran
2.
Pelanggaran
sedang adalah pelanggaran yang cukup besar nilainya tetapi belum mencapai
katagori berat, atau sebagai akibat jumlah angka kesalahan mendekati angka
kesalahan mendekati batas maksimum periodik bulanan/semester sesuai pasal 24
pelanggaran sedang tersebut dianaranya adalah sebagai berikut :
a.
Keluar
kampus (pesiar) tanpa seizing
b.
|
c.
Memakai
sarana dan prasarana diklat diluar ketentuan tanpa ijin
d.
Berkelakuan
tidak sesuai dengan etika tata karma ketarunaan
e.
Lalai
melapor setelah melaksanakan tugas
f.
Berpakaian
di luar ketentuan dalam kampus
g.
Mengadakan
pertemuan di dalam kampus tanpa ijin
h.
Membuat
kegaduhan/keributan di ruang makan, kelas, ruang tidur dan tempat-tempat lain.
i.
Memasuki
kamar orang lain tanpa ijin
j.
Tidak
menghormati satu sama lain antara sesame umat beragama
3.
Pelanggaran berakat adalah pelanggaran
termasuk katagori berat atau karena jumla angka kesalahan telah melampaui batas
maksimum periodik semester dan dapat berakibat Taruna diberhentikan dari
pendidikan.
Pelanggaran
tersebut diantaranya sebagai berikut:
a.
Melakukan
kejahatan criminal
b.
Merencanakan
atau mencoba melakukan kejahatan criminal
c.
|
d.
Menghasut
yang dapat menimbulkan kekacauan
e.
Merusak
dengan sengaja sarana dan prasarana diklat
f.
Melakukan
pemukulan, penganiayaan penekanan pisik dan psikis sesame Taruna
g.
Ditahan
oleh Polisi atau yang berwajib karena melakukan kejahatan
h.
Melakukan
perbuatan amoral
i.
Melakukan
intimidasi
j.
Mengijinkan/memberikan
kerusuhan dibawah tanggungjawabnya
k.
Menikah
pada waktu masih dalam pendidikan
l.
Menjadi
anggota ormas politik dan atau partai politik
m.
Memiliki,
menyimpan, mendengarkan dan mempergunakan obat terlarang/narkoba dan minuman
keras.
Pasal 15
1.
Yang
berhak mengambil tindakan terhadap pelanggaran berat adala Direktur APU
2.
Sanksi
atas pelanggaran tingkat berat atas tingkat berat dapat berakibat Taruna
diberhentikan dari pendidikan dan pelatihan
3.
|
4.
Sanksi
atas pelanggaran sedang berakibat taruna mendapatkan peringantan tertulis serta
penundaan kenaikan pangkat/tingkat
5.
Yang
berhak mengambil tindakan terhadap pelanggaran ringan adalah pejabat, dosen,
pelatih dan pembimbing taruna
6.
Sanksi
atas pelanggaran ringan dapat berakibat taruna memperole angka kesalahan Pasal
22 ayat 4
BAB
VII
NILAI
KESALAHAN
Pasal
16
1.
Nilai
kesalahan adalah angka tertentu sebagai akibat dari pelanggaran yang dilakukan
oleh Tauna APU
2.
Nilai
kesalahan pelanggaran berat minimal 180
3.
Nilai
kesalahan pelanggaran sedang minimal 50 sampai dengan maksimal 75
|
a. KEGIATAN
DIKELAS/PENDIDIKAN
1.
Meninggalkan
kelas tanta ijin ………..……./.………. 15
2.
Terlambat
masuk kuliah …………………..…………. 10
3.
Membuat
keributan / gaduh didalam kelas ..……..
10
4.
Menyontek
menyjiblak tulisan / ujian / skripsi orang lain …….……………………………………………......
30
5.
Menyuruh
orang lain mengerjakan tugas / skripsi / kertas kerjanaya ……………………..…………….... 30
6.
Merokok
dalam kelas ….…………………………… 10
7.
Membuang
kotoran / sampah diruang kelas …..…… 5
8.
Tidur
dikelas ..…………………………………………. 5
b. PAKAIAN
1.
Memakai
pakaian Dinas tidak sebagaimana mestinya ……..……………………………………………...……. 10
2.
Merubah
pakaian Dinas …………………………….. 20
3.
Memakai
pakaian Taruna lain tanpa ijin …………… 10
4.
Memakai
tanda identitas/pangkat orang lain ……… 10
5.
Pakaian
kotor/tidak rapi ………..…………………… 15
6.
Memakai
pakaian tidak sesuai dengan waktu dan situasi ……………………………………….……….
10
c. SIKAP
MENTAL
1.
|
2.
Tidak
memberi hormat secara benar ……………… 10
3.
Tidak
bersikap hormat pada atasan ………………. 20
4.
Berlaku
tidak sopan .……………..…………………. 20
5.
Menghina
/ melecehkan orang lain ..……………… 20
6.
Menyampaikan
doktrin yang dapat menimbulkan SARA …………………………………….………..…..
40
7.
Bertindak
apatis ..……….…………………………… 10
8.
Tidak
memberi contoh teladan yang baik ………...
10
9.
Menggunakan
nama korps untuk kepentingan pribadi ……………………………………………….………. 20
10.
Tidak
menghargai karya orang lain20
11.
Bersikap
memihak kepada yang salah .…………. 20
12.
Tidak
berani beranggungjawab terhadap perbuatannya …………………………………..…….……...
20
13.
Melakukan
kegiatan politi praktis ….………………. 50
d. LAIN-LAIN
1.
Rabut
tidak dicukur sesuai ketentuan …..………… 10
2.
Memelihara
jambang / Jenggot / kumis …………… 10
3.
Duduk
/ berdiri tidak pada tempat yang semestinya ……………………………………………………….….
10
4.
Memberi
perintah tanpa kewenangan ……………… 20
5.
Lalai
meneruskan perintah …………………………. 15
6.
|
e. CATATAN
1.
Pelanggaran
yang belum termasuk dalam dafr tersebut diatas ditindak sesuai dengan sifat
pelanggaran yang terdekat.
2.
Pelanggaran
atas kehilangan da menghilangkan / merupakan inventaris selain mendapatkan
point juga harus menggantinya dalam waktu 7 X 25 jam.
Pasal
17
Pengulangan terhada pelanggaran yang sama dalam periode
tertentu kepada ketentuan dalam pasal 22, dikenakan angka kesalahan maksimal 2
X angka kesalahan.
Pasal
18
|
Angka kesalahan diberikan sesuai dengan jumlah kesalahan
/ pelanggaran yang dibuat oleh Taruna sebagai berikut :
SEMESTER
|
BULANAN
|
SEMESTER
|
||
BATAS KRITIS
|
BATAS MAX
|
BATAS KRITIS
|
BATAS MAX
|
|
I
II/VIII
|
20
15
|
25
50
|
50
50
|
100
100
|
1.
Bagi
Taruna yang melewati batas kritis bulanan akan dikenakan hukuman tambahan
berupa kerja bakti atau tugas khusus lainnya dimana setap lima point dikenakan
1 (satu) jam kerja
2.
Bagi
Taruna yang melewati batas maksimum bulanan akan dikenakan tahanan kampus
selama satu minggu untuk setiap 5 (lima) angka kesalahan kelebihan
3.
Bagi
Taruna yang mempunyai angka kesalahan 50 – 70 di berikan peringatan tertulis I
4.
|
5.
Bagi
Taruna yang mempunyai akses 91 – 100 diberi peringatan tertulis III (Terakhir)
6.
Bagi
Taruna Program D.I angka kesalahan terakumulasi < 200
7.
Bagi
Taruna Program D.III angka kesalahan terakumulasi < 300
8.
Bagi
Taruna yang memperoleh angka kesalahan lebih dari 100 dalam satu semester dapat
diberhentikan dari pendidikan.
Pasal
19
Khusus pemberhentian dari pendidikan sebelum dibahas/ diputuskan
dilakukan sidang khusus dibawah Pimpinan Direktur Akademi Perhubungan Udara.
Pasal
20
Pelaksanaan pemberhentian dari pendidikan ditetepkan
melalui keputusan Direktur Akademi Perhubungan Udara Lombok Baru.
BAB
VIII
|
Pasal
21
Kondite Taruna ditetapkan sebagai ukuran dalam rentang
angka kesalahan (akses) yang diperoleh setiap Taruna dalam satu semester.
Rentang angka dan Kondite dketagorikan sebagia berikut:
ANGKA KESALAHAN KONDITE
0 – 5 Teladan
10 – 15 baik Sekali
20 – 25 Baik
30 – 35 cukup
40 – 75 Sedang
80
– 100 Memperhatikan
|
NILAI
PENGARAHAN DAN PRESTASI
Pasal
22
APU dalam proses pendidikan memperhatikan Taruna sebagai
manusia yang mempunyai unsur kebudayaan dalam 6 (enam) tipologi.
1.
Manusia Ilmu Pengetahuan
2.
Manusia Estetika
3.
Manusia Kuasa
4.
Manusia Religius
5.
Manusia Sosial
6.
Manusia Ekonomi
Oleh karena itu disamping pelanggaran mendapatkan sanksi
maka bagi Taruna yang berprestasi diberikan penghargaan, adapun nilai
penghargaan diatur sebagai berikut:
1.
|
2.
Angka
yang diperoleh dari nilai penghargaan bukan merupakan angka pengurang dari
angka kesalahan Taruna
3.
Angka
prestasi Taruna dapat dipakai sebagai bahan-bahan pertimbangan yang diberikan
dengan keputusan yang ditetapkan untuknya.
4.
Nilai
penghargaan yang diberikan disesuaikan dengan prestasi yang diarah oleh Taruna.
5.
Khusus
untuk Pejabat Resimen dan Dewan musyawarah Taruna nilai penghargaan 1 (satu) x
dalam 1 (Satu) periode.
6.
Untuk
Taruna yang berprestasi dipendidikan diberikan nilai penghargaan setiap
semester sesuai tingkatan prestasi yang diraih.
7.
Nilai
penghargaan tersebuta adalah sebagai berikut :
a. BIDANG AKADEMIK
(Cermin Manusia Ilmu
Pengetahuan)
1)
Peringkat
kelas Nomor 1 s.d 5 ……………………. 20
2)
Peringkat
Kelas Nomor 6 s.d 10 ………………….. 15
3)
Mengikuti
seminar/pelatihan ……………………… 10
4)
Mengikuti
kegiatan akademik dengan diklat lain (mewakili APU) …………………………………..…
15
5)
|
6)
Berprestasi
dalam lomba karya ilmiah tingkat provinsi ……………………………………………….……….. 15
7)
Berprestasi
dalam lomba karya ilmiah tingkat Kabupaten …………………………………………. 10
8)
Mengadakan
penelitian dalam biadang IPTEK ... 20
b. BIDANG OLAHRAGA DAN SENI
(Cerminan Manusaia Estetika)
1)
Juara
dalam cabang olahraga / seni tingkat kabupaten ………………………………….….…… 10
2)
Juara
dalam cabang olahraga / seni tingkat provinsi …………………………………………………..……. 15
3)
Juara
dalam cabang olahraga / seni tingkat nasional ………………………………………………………... 20
4)
Mewakili
APU dalam bidang olahraga dan seni ……………………………………….…….………..... 5
5)
Menjadi
anggota Tim Drum Band APU …………. 5
6)
Menjadi
Tim olahraga APU .……………….……… 5
7)
Sebagai
anggota dekorasi APU ………………….. 5
8)
Pegelaran
karya seni .……………………………. 15
c. BIDANG ORGANISASI
(Cerminan Manusia Kuasa)
1)
Terpilih
sebagai komandan Resimen dan Ketua Demunster ……………………………………….….
15
2)
|
3)
Menyelenggarakan
kegiatan Organisasi ……...... 10
4)
Menjadi
panitia dalam kegiatan Organisasi ……… 5
d. BIDANG KEROHANIAN
(Cerminan
Manusia Religius)
1)
Sebagai
pemenceramah kegiatan kerohanian ….. 10
2)
Menyelenggarakan
kegiatan kerohanian ………… 10
3)
Menjadi
anggota panitia kegiatan kerohanian …………………………………………….…………… 5
4)
Juara
dalam lomba bidang kerohanian ………….. 10
e. BIDANG PENGABDIAN MASYARAKAT
(Cerminan manusia sosial)
1)
Sebagai
penyuluh/juru penerangan IPTEK ……… 20
2)
Kegiatan
pembangunan desa …………………… 20
3)
Kegiatan
alih teknologi pada masyarakat desa …. 25
4)
Menjadi
pembimbing PKL siswa SLTA …………… 10
5)
Menjadi
pemerdarah ..…………………………….. 20
f. BIDANG EKONOMI
(Cerminan Manausia Ekonomi)
1)
Menyelenggarakan
bazzar ………………………. 20
2)
Menyelenggarakan
pelelangan …………………… 20
|
PENUTUP
Pasal
23
Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan ini akan diatur
dengan peratuaran tersendiri oleh Direktur Akademi Perhubungan Udara Lombok
Baru.
Ditetapkan di : Praya -
Lombok, NTB
Pada Tanggal :
DIREKTUR
AKADEMI
PERHUBUNGAN
UDARA
Drs. LALU RIDWAN, M.Pd
NIP. 131 414 528
|
No.
|
Jenis
Pelanggaran
(PTTT
pasal / ayat)
|
Tangal
|
Pejabat
yg
Menilai
Pelanggaran
|
|
|
|
|
|
No.
|
Jenis
Pelanggaran
(PTTT
pasal / ayat)
|
Tangal
|
Pejabat
yg
Menilai
Pelanggaran
|
|
|
|
|
|
No.
|
Jenis
Pelanggaran
(PTTT
pasal / ayat)
|
Tangal
|
Pejabat
yg
Menilai
Pelanggaran
|
|
|
|
|
|
No.
|
Jenis
Pelanggaran
(PTTT
pasal / ayat)
|
Tangal
|
Pejabat
yg
Menilai
Pelanggaran
|
|
|
|
|
|
No.
|
Jenis
Pelanggaran
(PTTT
pasal / ayat)
|
Tangal
|
Pejabat
yg
Menilai
Pelanggaran
|
|
|
|
|
|
No.
|
Jenis
Pelanggaran
(PTTT
pasal / ayat)
|
Tangal
|
Pejabat
yg
Menilai
Pelanggaran
|
|
|
|
|
|
No.
|
Jenis
Pelanggaran
(PTTT
pasal / ayat)
|
Tangal
|
Pejabat
yg
Menilai
Pelanggaran
|
|
|
|
|
|
No.
|
Jenis
Pelanggaran
(PTTT
pasal / ayat)
|
Tangal
|
Pejabat
yg
Menilai
Pelanggaran
|
|
|
|
|
|
No.
|
Jenis
Pelanggaran
(PTTT
pasal / ayat)
|
Tangal
|
Pejabat
yg
Menilai
Pelanggaran
|
|
|
|
|
|
No.
|
Jenis
Pelanggaran
(PTTT
pasal / ayat)
|
Tangal
|
Pejabat
yg
Menilai
Pelanggaran
|
|
|
|
|
|
No.
|
Jenis
Pelanggaran
(PTTT
pasal / ayat)
|
Tangal
|
Pejabat
yg
Menilai
Pelanggaran
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar